Kamis, 01 April 2010

Prosesi Pernikahan adat sunda




Perkawinan adalah prosesi yang paling sakral...dan setiap daerah mamiliki ritual masing. Demikian pula pada upacara perkawinan adat Sunda di Jawa Barat, ada hal-hal yang masih tetap dipertahankan, namun ada pula yang sudah mulai dihilangkan atau dikurangi intensitasnya. Misalnya saja tata cara adat sewaktu melamar, atau nanyaan, nyawer, huap lingkung, seserahan dan sebagainya. Kalaulah ada, tapi sudah mengalami perobahan atau setidak-tidaknya disesuaikan dengan lingkungan jaman, kemampuan pemangku hajat, serta situasi dan kondisi setempat.

Dalam upacara perkawinan adat Sunda, pada hari perkawinan atau pernikahan, calon pengantin pria diantar dengan iring-iringan dari suatu tempat yang telah di tentukan menuju ke rumah calon pengantin wanita. Bila pe ngantin pria berdekatan rumah dengan pengantin wanita maka calon pengantin pria langsung menuju ke rumah calon pengan tin wanita.

Iring-iringan rombongan calon pengantin pria di jemput oleh pihak calon pengantin wanita. Dalam iring-iring an tersebut calon pengantin pria dipayungi. Hal ini disebabkan lazimnya upacara pernikahan dilangsungkan di rumah orang tua calon pengantin wanita. Pada upacara pernikahan terdapat dua bagian upacara yaitu upacara akad nikah dan upacara adat pernikahan.

Sebelum acara akad nikah dimulai, terlebih dahulu diada kan upacara penjemputan calon pengantin pria. Hal ini ada lah sebagai adat sopan santun atau tatakrama yang telah menjadi kebiasaan umum, yaitu adanya saling menghar gai. Untuk persiapan penjemputan, orang tua calon pengan tin wanita membentuk panitia yang terdiri dari dua kelom pok, yaitu:

Kelompok I terdiri dari: 1. Seorang membawa payung dan lengser; 2. Seorang membawa baki berisi mangle atau rangkaian bunga melati sebagai kalung. 3. Dua mojang membawa tempat lilin. 4. Dua mojang membawa bokor berisi perlengkapan upaca ra sawer dan nincak endog. 5. Dua bujang sebagai pengawal (gulang-gulang)/ jagasatru.

Kelompok II terdiri dari:
1. Para mojang (dara atau gadis) dan bujang remaja ber baris di sisi kanan kiri pintu halaman yang akan dila lui oleh rombongan calon pengantin pria sampai ke de pan pintu rumah.
2. Rombongan calon pengantin pria tiba, kemudian mereka dijemput di luar halaman oleh rombongan yang dipim pin lengser.

Pembawa payung segera memayungi calon pengantin pria dengan didampingi oleh dua gulang-gu lang. Di sebelah depannya lagi seorang dayang berjalan membawa baki yang berisi kalungan bunga. Paling de pan ialah lengser yang biasanya berjalan sambil mena ri dengan diiringi oleh alunan gamelan degung.

Mereka berjalan bersama-sama menurut irama game lan menuju pintu halaman rumah. Di pintu gerbang halaman rumah, rombongan berhenti sebentar. Orang tua calon pengantin wanita telah siap ber ada di sana. Setelah calon pengantin pria datang, ibu calon pengantin wanita mengalungkan bunga kepada ca Ion menantunya. Selanjutnya rombongan bergerak lagi sambil di-taburi aneka ragam bunga oleh para mojang dan bujang yang berderet di kedua sisi jalan.

Dengan didampingi oleh calon mertuanya, pengantin pria dibawa masuk ke ruangan akad nikah dan dipersi lakan duduk di kursi yang telah disiapkan. Selanjutnya pembawa acara mempersilakan kedua orang tua calon pengantin, saksi, petugas dari Kantor Urusan Agama serta beberapa orang tua dari kedua belah pihak yang di anggap perlu, untuk duduk di tempat yang telah disedia kan. Calon pengantin wanita dipersilakan duduk di samping calon suaminya yang selanjutnya segera di lanjutkan upacara Akad Nikah.

Menurut peraturan agama, perkawinan dianggap sah apabi la pada waktu akad nikah dihadiri oleh: 1. Kedua calon pengantin; 2. Wali, yaitu bapak dari kedua calon pengantin atau wakil yang ditunjuk olehnya; 3. Saksi, sedikitnya dua orang; 4. Petugas khusus dari urusan keagamaan yaitu Penghulu, Pastur/Pendeta yang akan mengesahkan perkawinan.

Sebenarnya untuk agama Islam dapat dilaksanakan di Kantor Urusan Agama Islam atau di mesjid tetapi boleh juga dilaksa nakan di rumah orang tua calon pengantin wanita. Adakalanya calon pengantin wanita tidak perlu ditemukan pada waktu akad nikah. Untuk calon pengantin yang beragama Kristen harus dilaksanakan di ge reja.

Setelah semua persiapan selesai dan tertib, protokol/pem bawa acara menyerahkan acara akad nikah kepada petugas KUA. Juru rias pengantin mengerudungi kepala kedua calon pengantin dengan sehelai kerudung putih. Demikianlah akad nikah mulai berlangsung dengan dipimpin oleh petugas KUA.

Tata upacara akad nikah telah diatur oleh petugas KUA. Da lam upacara akad nikah ini tuan rumah hanya mempersiapkan tempat upacara saja dan memberikan sejumlah uang adminis trasi sesuai dengan ketentuan umum.

Mas kawin bagi masyarakat Sunda tidak terlalu diutama kan, dan hal ini tergantung kemampuan calon pengantin pria dan biasanya telah dirundingkan pada waktu melamar atau pada waktu seserahan.
Adapun mas kawin calon pengantin pria dapat berbentuk uang, barang seperti emas, alat-alat sembayang atau Kitab Suci dan lain-lain. Dengan demikian upacara akad nikah selesai, ditutup dengan doa dan ucapan terima kasih kepada Penghulu, Pastor atau Pendeta dan para saksi-saksi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar